Langsung ke konten utama

Hukum Privasi, Hak Cipta, dan Melindungi Privasi di Ranah Online.

 Cara Melindungi Privasi di Ranah Online

        Dengan adanya internet, segala sesuatu yang susah untuk dicari jadinya mudah untuk dicari. Contohnya seperti ingin mencari informasi. Dengan adanya internet informasi apapun bisa dengan cepat untuk ditemukan. Untuk di ranah online, walaupun bisa mendapat banyak keuntungan, tapi walaupun ada keuntungannya tapi masih ada kerugiannya. Misalnya pengguna mengupload data pribadi di internet. Tapi bisa jadi data pribadi itu bisa diketahui oleh pengguna yang tidak bertanggung jawab. Jadi, pengguna harus bisa untuk lebih berhati-hati dalam melindungi privasi di ranah online.

        Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melindungi privasi pengguna di ranah online agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Antara lain seperti Meningkatkan lagi privasi atau keamanan yang anda miliki agar semakin susah untuk diretas oleh pengguna lain. Selain itu, hati-hati dalam membuka link yang anda tidak begitu yakin dengan link tersebut. Jadi semisalnya ada orang asing yang memberikan link aneh kepada pengguna. Jadi sebaiknya jangan dibuka link tersebut karena mungkin saja karena anda membuka link tersebut anda bisa saja diretas dan mungkin saja ada malware yang bisa mengganggu kinerja handphone atau komputer anda. 

        Cara lainnya adalah pengguna harus bisa untuk menjaga dan merahasiakan password yang dipunyai. Sebaiknya untuk membuat password buatlah yang rumit agar susah untuk para pengguna lain untuk membukanya dan yang hanya mengetahui password tersebut hanyalah yang membuat dan yang menggunakan password tersebut saja.


Bagaimana Hukum Privasi dan Hak Cipta di Indonesia ?

        Menurut saya hukum privasi di Indonesia masih kurang begitu ketat. Berbeda dari negara-negara yang sudah maju dalam menjaga hukum privasi di negaranya. Masih banyak masyarakat Indonesia yang masih sering melaggar karena memang sudah terbiasa melanggar dan mungkin juga sanksinya belum begitu terlalu ketat. Sebaiknya sanksi yang diberikan lebih diperketat agar masyarakat lebih takut untuk melanggar hukum privasi yang ada di Indonesia.

        Untuk hak cipta di Indonesia, menurut saya masih kurang, karena masih ada orang yang tidak bertanggung jawab mengambil hak cipta seseorang dan menganggapnya seperti hak cipta sendiri. Hal tersebut sangat tidak boleh karena bisa dibilang itu mencuri. Sekarang juga anehnya para pencuri tersebut tidak merasa bersalah karena telah mengambil hak cipta orang lain. Tapi mereka mengaku hak cipta tersebut adalah miliknya. Sebaiknya harus diperketat agar mereka semakin takut untuk melakukan hal tersebut dan pemilik hak cipta harus bisa menjaga privasinya dengan baik agar tidak diambil oleh orang lain.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Web dan Web 3.0 ?

  Pengertian Web          Pasti pada sering mendengar tentang web yang dimana ada di browser kalian masing-masing. Tapi, apakah kalian tau apa itu web ? Web adalah halaman yang dimana di halaman tersebut mempunyai informasi. Informasi tersebut bisa berupa gambar, suara, video, teks, atau lainnya. Web itu ditulis dalam format HTML (   (Hyper Text Markup Language). Web adalah nama umum dari WWW (World Wide Web).   Tujuan dengan dibuatnya web adalah bisa untuk memberikan informasi yang berguna kepada pengguna web dan khususnya kepada para pembaca web tersebut. Pengertian Web 3.0           Web 3.0 adalah bisa dibilang sebagai evolusi dari web 2.0. Web 3.0 disebut juga sebagai semantic web. Semantic Web adalah web yang dimana konten yang ditampilkan tidak hanya dalam format bahasa manusia, tetapi bisa juga format tersebut bisa dibaca dan digunakan oleh mesin. Konsep yang digunakan oleh web 3.0 ini adalah dengan AI (Ar...